Tiga tersangka yang dijebloskan ke tahanan adalah Angga, 22, mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya asal Pangarangan, Sumenep, yang kos di Karang Rejo Sawah, Surabaya; Harto, 25, mahasiswa asal Jl Cendrawasih, Sumenep, kos di Kendangsari: Surabaya dan Yoga, 22, mahasiswa PTS di Surabaya asal Sumenep, kos di Semolowaru Utara. Adapun tiga buron, Nv, Kdn, dan Srp.
Korban perkosaan adalah Trw, 17, asal Jl Hayam Wuruk, Surabaya, SPG di kawasan Surabaya Selatan yang juga pacar Angga. Juni 2009 silam, di sela jam istirahat siang, dia dijemput Angga untuk diajak ke rumah kontrakannya di Jl Ketintang I.
Sampai di rumah kontrakan, Angga mengajak Trw masuk kamar kemudian disuguhi minuman es kopyor. Seusai menyeruput es kopyor, sekitar 10 menit kemudian korban tak sadarkan diri. Angga, yang saat itu mahasiswa semester V, merenggut ‘mahkota’ Trw.
Korban baru sadar sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika bangun, korban merasakan pedih di bagian kemaluan, dan berdarah. Sontak, korban minta pertangungjawaban pacarnya. Tersangka saat itu bersedia menikahi korban karena, perbuatan yang dilakukan didasari cinta.
Sebulan kemudian, Juli 2009, Trw diminta datang ke kontrakan Angga namun tak disambut layaknya seorang pacar melainkan diajak masuk kamar dan tidak diajak bicara kemudian ditinggal serta di kunci dari luar. Sekitar satu jam kemudian bukan Angga yang masuk ke kamar melainkan lima orang sekaligus, yaitu Harto, Yoga, Nv, Kdn dan Srp, yang merupakan kawan-kawan satu rumah kontrakan Angga.
Setelah itu Trw ditelanjangi, dan dipakai ‘bancakan’. Seusai diperkosa Trw sulit berjalan sehingga harus tertatih-tatih tatkala mennggalkan rumah kontrakan tersebut.
Pindah Kontrakan Baru
Pascakejadian, Angga dan lima temannya kabur untuk mencari rumah kontrakan baru. Di sela kesulitan mencari Angga, Trw hamil. Agustus 2010 lalu, korban melahirkan anak hasil hubungan dengan Angga dan lima temannya. Trw bersama keluarganya lantas melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Wiwik Setyaningsih, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Herlina Sik, menjelaskan, berdasar laporan yang masuk, polisi langsung bergerak. Tersangka Angga pun ditangkap di rumah kos yang baru, di Karang Rejo Sawah. Setelah itu polisi menangkap Harto dan Yoga.
“Kami masih mengembangkan tiga tersangka yang masih kabur. Mereka kami jerat pasal 285 KUHP dan Pasal 81 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kompol Wiwik
Sumber : http://www.tribunnews.com/
Korban perkosaan adalah Trw, 17, asal Jl Hayam Wuruk, Surabaya, SPG di kawasan Surabaya Selatan yang juga pacar Angga. Juni 2009 silam, di sela jam istirahat siang, dia dijemput Angga untuk diajak ke rumah kontrakannya di Jl Ketintang I.
Sampai di rumah kontrakan, Angga mengajak Trw masuk kamar kemudian disuguhi minuman es kopyor. Seusai menyeruput es kopyor, sekitar 10 menit kemudian korban tak sadarkan diri. Angga, yang saat itu mahasiswa semester V, merenggut ‘mahkota’ Trw.
Korban baru sadar sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika bangun, korban merasakan pedih di bagian kemaluan, dan berdarah. Sontak, korban minta pertangungjawaban pacarnya. Tersangka saat itu bersedia menikahi korban karena, perbuatan yang dilakukan didasari cinta.
Sebulan kemudian, Juli 2009, Trw diminta datang ke kontrakan Angga namun tak disambut layaknya seorang pacar melainkan diajak masuk kamar dan tidak diajak bicara kemudian ditinggal serta di kunci dari luar. Sekitar satu jam kemudian bukan Angga yang masuk ke kamar melainkan lima orang sekaligus, yaitu Harto, Yoga, Nv, Kdn dan Srp, yang merupakan kawan-kawan satu rumah kontrakan Angga.
Setelah itu Trw ditelanjangi, dan dipakai ‘bancakan’. Seusai diperkosa Trw sulit berjalan sehingga harus tertatih-tatih tatkala mennggalkan rumah kontrakan tersebut.
Pindah Kontrakan Baru
Pascakejadian, Angga dan lima temannya kabur untuk mencari rumah kontrakan baru. Di sela kesulitan mencari Angga, Trw hamil. Agustus 2010 lalu, korban melahirkan anak hasil hubungan dengan Angga dan lima temannya. Trw bersama keluarganya lantas melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Wiwik Setyaningsih, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Herlina Sik, menjelaskan, berdasar laporan yang masuk, polisi langsung bergerak. Tersangka Angga pun ditangkap di rumah kos yang baru, di Karang Rejo Sawah. Setelah itu polisi menangkap Harto dan Yoga.
“Kami masih mengembangkan tiga tersangka yang masih kabur. Mereka kami jerat pasal 285 KUHP dan Pasal 81 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kompol Wiwik
Sumber : http://www.tribunnews.com/
No comments:
Post a Comment